Kamis, 10 Maret 2011

Kompensasi & Tagihan

tahap 16
Hak Karyawan Terkait Pengupahan
Sesuai peraturan perundangan, karyawan outsourcing setidaknya memiliki hak sebagai berikut:
  1. Upah minimum
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
  2. Upah kerja lembur
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR)Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
  4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Proses Penagihan
Di PT. Jasa Mandiri Techgraha, periode perhitungan upah karyawan outsourcing adalah tanggal 21 bulan ini s/d 20 bulan berikutnya. Pengumpulan laporan absensi dan perintah kerja lembur karyawan outsourcing dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, dan kemudian dilanjutkan dengan proses perhitungan upah oleh divisi payroll dan pajak.
Setelah dihitung, dikonfirmasikan kembali, dan disetujui oleh perusahaan, vendor kemudian melakukan pembayaran upah melalui transfer bank atau tunai (untuk yang belum memiliki rekening bank) di akhir bulan. Slip gaji dicetak dan didistribusikan kepada semua karyawan outsourcing, agar karyawan dapat memeriksa kebenaran dari hak kompensasinya.
Vendor kemudian melakukan penagihan kepada perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
  1. Rekapitulasi tagihan, yang berisi rincian upah karyawan.
  2. Kwitansi bermaterai.
  3. Faktur pajak.
  4. Laporan absensi.
  5. Perintah kerja lembur.
Kewajiban Pajak Outsourcing
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa dan ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa bukan karyawan perusahaan pengguna jasa, dan perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran secara langsung gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada karyawan outsourcing-nya.
    Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2003, outsourcing tidak masuk kedalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga wajib membayar PPN. Dasar pengenaan pajak adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta oleh vendor outsourcing kepada perusahaan (termasuk tagihan atas upah dan management fee).
    Gambar 13: Prosedur Standar Penagihan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008, jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) termasuk jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    Lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor: SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
    Pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas.
    Berdasarkan peraturan diatas, maka jumlah bruto yang dimaksud adalah jasa manajemen (management fee) tidak termasuk gaji karyawan. Hal ini diperjelas dengan contoh kasus nomor 2 dalam lampiran surat edaran tersebut.
  3. Contoh tagihan
    Total upah karyawan : Rp 10.000.000,-
    Management Fee 10% : Rp   1.000.000,-
    Tagihan sebelum Pajak : Rp 11.000.000,-
    PPN 10%   : Rp   1.100.000,-
    Tagihan setelah pajak : Rp 12.100.000,-
    PPh 23 (2%*Fee)  : Rp 20.000,-
    Jumlah yang dibayarkan kepada vendor setelah dipotong PPh 23 adalah:
    = Rp 12.100.000 - Rp 20.000,-
    = Rp 12.080.000,-
    http://www.jmt.co.id
bisnis paling gratis