Kamis, 10 Maret 2011

Menganalisis Isi Kontrak

tahap 6

Silahkan hubungi kami jika anda ingin mengetahui bentuk standar draft perjanjian kerjasama antara PT. Jasa Mandiri Techgraha sebagai vendor outsourcing dan perusahaan sebagai pengguna jasa outsourcing. Struktur perjanjian kami adalah:
  1. Judul perjanjianSesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, judul perjanjian yang tepat bukanlah Perjanjian Outsourcing melainkan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja atau Buruh.
  2. Nama pihak yang melakukan perjanjian
    Nama perusahaan dan vendor yang bekerjasama.
  3. Nomor perjanjian
    Untuk keperluan arsip masing-masing perusahaan.
  4. Pencantuman waktu atau tanggal pembuatan perjanjian
    Pencantuman tanggal ini sangat penting untuk menentukan saat mulai berlakunya perjanjian. Ketiadaan tanggal bisa mengakibatkan suatu perjanjian tidak bisa dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum kepada para pihak.
  5. Para pihak yang mengadakan perjanjian
    Yaitu identitas para pihak yang meliputi nama, kedudukan dalam perusahaan, alamat perusahaan, serta kewenangannya dalam mewakili perusahaan atau institusi untuk melakukan tindakan hukum.
  6. Premis yang menjelaskan latar belakang dibuatnya perjanjian ini 
    Premis menerangkan bidang usaha masing-masing pihak serta pencantuman pihak pertama sebagai pemberi kerja dan pihak kedua sebagai penerima kerja.
  7. Isi perjanjian
    Isi perjanjian adalah bagian utama dan paling penting dari suatu perjanjian.
    Isi perjanjian memuat keinginan kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk pengaturan atas hak dan kewajiban.
Pasal 1 DEFINISI
menerangkan istilah-istilah penting yang perlu dijelaskan dalam perjanjian, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN menerangkan mengenai lingkup pekerjaan. Ruang lingkup disesuaikan dengan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pasal 3 HUBUNGAN PARA PIHAK
menerangkan mengenai hubungan antara para pihak. Inti dari pasal ini adalah mencegah salah satu pihak mewakili dan/atau menggunakan nama pihak lainnya untuk keperluan dan alasan apapun.
Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK menerangkan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Segala hal yang menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini harus dinyatakan secara tertulis dan jelas untuk menghindari perselisihan saat pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 5 HAK UNTUK MEMERIKSA CATATAN
menjelaskan hak perusahaan untuk memeriksa atau mengaudit catatan pajak dan segala biaya lain yang menjadi kewajiban vendor untuk mencegah penyelewengan kewajiban oleh vendor.
Pasal 6 LARANGAN PEMBERIAN KEUNTUNGAN
dibuat untuk mencegah hal-hal buruk (seperti negosiasi ilegal) yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan akibat hubungan antara Pekerja/Buruh dan karyawan vendor dengan karyawan perusahaan.
Pasal 7 BIAYA DAN IMBALAN JASA
menjelaskan komponen biaya apa saja yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 8 PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN BIAYA
menjelaskan cara penagihan dan pembayaran biaya dan imbalan jasa.
Pasal 9 PERNYATAAN JAMINAN
menyatakan jaminan dari masing-masing pihak, baik perusahaan maupun vendor terkait keabsahan perjanjian serta hal-hal dasar yang menjamin kelancaran pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 10 KERAHASIAAN dibuat untuk mencegah kebocoran data-data perusahaan yang sebenarnya rahasia dan digunakan oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 11 PELANGGARAN OLEH PEKERJA/BURUH
menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan dan vendor bilamana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh.
Pasal 12 MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
menjelaskan masa berlaku perjanjian ini, cara mengakhiri perjanjian sebelum masa berlakunya selesai, serta konsekuensi dari berakhirnya perjanjian.
Pasal 13 PENGALIHAN TUGAS menjelaskan tentang larangan vendor untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari perusahaan.
Pasal 14 FORCE MAJEURE
menjelaskan tentang hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi bencana tak terduga yang menimpa salah satu pihak, baik perusahaan maupun vendor.
Pasal 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
menjelaskan bahwa setiap perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan vendor terkait pelaksanaan perjanjian harus diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan diselesaikan melalui pihak ketiga, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasal 16 PEMBERITAHUAN menjelaskan alamat korespondensi untuk masing-masing pihak.
Pasal 17 HUKUM YANG BERLAKU
menjelaskan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Pasal 18 LAIN-LAIN
menjelaskan mengenai hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini.
http://www.jmt.co.id
bisnis paling gratis