Selasa, 15 Maret 2011

Pekerja Kontrak Berhak Atas Jamsostek

SEMARANG : Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang membandel menyusul masih banyak industri yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial. Upaya itu dilakukan jika pendekatan secara persuasif belum memberikan hasil optimal.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan untuk menegakkan aturan itu, pihaknya telah meminta kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), khususnya dari aparat dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasan dan tindakan jika menemukan pelanggaran.Apalagi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, program jaminan sosial bagi tenaga kerja wajib diberikan oleh perusahaan. Tidak hanya karyawan tetap, tetapi pekerja kontrak dan outsourcing sesuai ketentuan harus diberikan perlindungan atau jaminan tenaga kerja, jelas Muhaimin di sela-sela penandatanganan kerja sama antara Jamsostek dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) dalam Munas IV organisasi itu di Gedung JDC Jalan Imam Bonjol Semarang, kemarin.Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai masih banyak perusahaan daftar sebagian (PDS), yaitu hanya sebagian karyawan yang didaftarkan menjadi peserta, termasuk upah dan tidak semua program diikuti, yakni kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua (JHT).Banyak kasus terjadi hanya sebagian karyawan tetap didaftarkan, sedangkan sisanya tidak, apalagi yang berstatus kontrak dan outsourcing. Masih ada BUMN yang sifatnya PDS, itu akan kami tertibkan dan secara bertahap. Sejumlah BUMN, misalnya PT KA, menyatakan komitmennya untuk memberikan jaminan penuh terhadap karyawannya, ujar Hotbonar.
Jamsostek juga terus mendorong sektor informal untuk mendapatkan jaminan sosial. Saat ini baru sekitar 600 ribu dari potensi 70 juta sektor informal atau Luar Hubungan Kerja (LHK) yang sudah tersentuh dan Jateng menyumbang sekitar 60%.Untuk itulah kami menggandeng Apkli dalam munas kali ini, agar peserta sektor informal bisa mendapatkan hak perlindungan yang sama. Potensinya sangat besar dan mereka juga punya hak yang sama dengan sektor formal, misalnya mendapat bantuan pinjaman uang muka perumahan, ujarnya.
((J14-29) )
sumber ; http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=1927
bisnis paling gratis