Selasa, 15 Maret 2011

PT. ISS Tak Bayar Jamsostek

MEDAN - Perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja, yakni PT ISS Indonesia Medan, terindikasi merugikan seluruh pekerja Rp300 juta per bulan, akibat mengabaikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

 Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Jhony Sibuea.

"Kalau diperkirakan rata-rata gaji pekerja Rp850-950 ribu per bulan, maka seluruh kerugian pekerja karena tidak didaftarkan ke Jamsostek oleh perusahaan itu sebesar Rp300 juta per bulan untuk 1000 pekerja," ungkap Jhony sore ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan penyidikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan terhadap para tenaga kerja perusahaan itu, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan itu yakni tidak mengikutsertakan para karyawan outsourcing ke Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), tambahnya.

Selain itu, perusahaan outsourcing itu juga terindikasi membayar upah karyawan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota Medan dan upah gaji kerja lembur, katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Rosmalina Dewi menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan Polresta Medan untuk menghadirkan Branch Bussiness Manager PT ISS Indonesia Medan, Hengki Simanjuntak sebagai saksi, untuk diminta keterangan mengenai indikasi pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan itu.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap manajer perusahaan itu, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas tindak pelanggaran itu.

"PT ISS Indonesia Medan telah banyak menghisap darah para pekerjanya," katanya menanggapi ulah perusahaan itu yang mengabaikan hak pekerja yang diperkirakan berjumlah 1.000 karyawan di berbagai mal dan bank di Medan.

Rosmalina mengatakan, pengelola perusahaan outsourcing itu terancam sanksi berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 dan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.3 tahun 1992. "Kita berharap pihak kepolisian dapat membawa manajer perusahaan itu segera ke kantor ini agar diperika," kata Jhony Sibuea.

Editor: SASTROY BANGUN
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=1700
bisnis paling gratis