Tampilkan postingan dengan label INFO OUTSOURCING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO OUTSOURCING. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2011

Mengevaluasi Proyek Outsourcing

tahap 18Di akhir periode perjanjian, setidaknya tiga bulan sebelum perjanjian antara perusahaan dan vendor berakhir, perusahaan harus mengevaluasi beberapa hal:
  1. Apakah keputusan melakukan outsourcing secara umum menguntungkan perusahaan atau malah merugikan perusahaan?
  2. Jika menguntungkan, seberapa besar dampaknya terhadap perusahaan?
  3. Apakah sasaran dan tujuan perusahaan melakukan outsourcing telah tercapai?
  4. Bagaimana dengan kinerja vendor, apakah sesuai dengan harapan perusahaan?
Lakukan diskusi dengan manajemen dan pimpinan divisi/departemen untuk menjawab pertanyaan ini, kemudian putuskan langkah apa yang akan diambil setelah perjanjian outsourcing berakhir. Ada tiga keputusan utama yang mungkin akan muncul:
  1. Memberhentikan proyek outsourcing, dan kembali mengambil alih pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dialihkan.
  2. Mengganti vendor, apabila dianggap tidak dapat memperbaiki kinerjanya
  3. Memperpanjang perjanjian dengan maupun tidak merubah perjanjian yang ada.
    http://www.jmt.co.id

Penanganan Keluhan

tahap 17

Kepuasan pelanggan adalah kunci dari kelangsungan kerjasama bisnis jangka panjang. Vendor yang memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kepuasan pelanggan wajib memiliki prosedur standar bagaimana cara mengatasi keluhan dari para pelanggannya.
PT. Jasa Mandiri Techgraha, berkenaan dengan persyaratan ISO 9001:2008 telah merancang dan menerapkan prosedur standar untuk menangani keluhan pelanggan.

Gambar 14: Prosedur Standar Keluhan Pelanggan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.

Prosedur ini dibuat untuk memastikan bahwa seluruh masalah atau keluhan pelanggan dapat segera ditangani dan terdokumentasi dengan baik.

Gambar 15: Formulir Keluhan Pelanggan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.

Gambar 16: Prosedur Standar Permintaan Tindakan Koreksi dan Pencegahan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.

Gambar 17: Formulir Permintaan Tindakan Koreksi dan Pencegahan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.

Setiap akhir tahun, PT. Jasa Mandiri Techgraha mengadakan survey kepuasan pelanggan untuk mengetahui persepsi pelanggan terhadap pelayanan setiap divisi dan departemen PT. Jasa Mandiri Techgraha terhadap pelanggan.
Hasil survey didiskusikan dalam rapat internal untuk kemudian dibuatkan rencana dan program perbaikan di saat memasuki tahun berikutnya.
http://www.jmt.co.id
 

Kompensasi & Tagihan

tahap 16
Hak Karyawan Terkait Pengupahan
Sesuai peraturan perundangan, karyawan outsourcing setidaknya memiliki hak sebagai berikut:
  1. Upah minimum
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
  2. Upah kerja lembur
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR)Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
  4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Proses Penagihan
Di PT. Jasa Mandiri Techgraha, periode perhitungan upah karyawan outsourcing adalah tanggal 21 bulan ini s/d 20 bulan berikutnya. Pengumpulan laporan absensi dan perintah kerja lembur karyawan outsourcing dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, dan kemudian dilanjutkan dengan proses perhitungan upah oleh divisi payroll dan pajak.
Setelah dihitung, dikonfirmasikan kembali, dan disetujui oleh perusahaan, vendor kemudian melakukan pembayaran upah melalui transfer bank atau tunai (untuk yang belum memiliki rekening bank) di akhir bulan. Slip gaji dicetak dan didistribusikan kepada semua karyawan outsourcing, agar karyawan dapat memeriksa kebenaran dari hak kompensasinya.
Vendor kemudian melakukan penagihan kepada perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
  1. Rekapitulasi tagihan, yang berisi rincian upah karyawan.
  2. Kwitansi bermaterai.
  3. Faktur pajak.
  4. Laporan absensi.
  5. Perintah kerja lembur.
Kewajiban Pajak Outsourcing
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa dan ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa bukan karyawan perusahaan pengguna jasa, dan perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran secara langsung gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada karyawan outsourcing-nya.
    Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2003, outsourcing tidak masuk kedalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga wajib membayar PPN. Dasar pengenaan pajak adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta oleh vendor outsourcing kepada perusahaan (termasuk tagihan atas upah dan management fee).
    Gambar 13: Prosedur Standar Penagihan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008, jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) termasuk jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    Lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor: SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
    Pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas.
    Berdasarkan peraturan diatas, maka jumlah bruto yang dimaksud adalah jasa manajemen (management fee) tidak termasuk gaji karyawan. Hal ini diperjelas dengan contoh kasus nomor 2 dalam lampiran surat edaran tersebut.
  3. Contoh tagihan
    Total upah karyawan : Rp 10.000.000,-
    Management Fee 10% : Rp   1.000.000,-
    Tagihan sebelum Pajak : Rp 11.000.000,-
    PPN 10%   : Rp   1.100.000,-
    Tagihan setelah pajak : Rp 12.100.000,-
    PPh 23 (2%*Fee)  : Rp 20.000,-
    Jumlah yang dibayarkan kepada vendor setelah dipotong PPh 23 adalah:
    = Rp 12.100.000 - Rp 20.000,-
    = Rp 12.080.000,-
    http://www.jmt.co.id

Penilaian Kinerja

tahap 15

Secara berkala, vendor bekerjasama dengan perusahaan melakukan penilaian kinerja atas karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan. Di PT. Jasa Mandiri Techgraha, karyawan outsourcing dinilai kinerjanya setiap tiga bulan sekali. 
Tujuan dari penilaian kinerja ini adalah:
  1. Sebagai alat untuk menjaga tingkat kinerja.
  2. Sebagai alat untuk membantu dan mendorong karyawan untuk mengambil inisiatif dalam rangka memperbaiki kinerja.
  3. Memperkuat hubungan antara karyawan dengan JMT dan user melalui diskusi tentang kemajuan kerja mereka.
  4. Meningkatkan motivasi dan etos kerja.
  5. Pembeda antara karyawan satu dengan yang lain.
  6. Mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan-hambatan agar kinerja menjadi lebih baik.
  7. Dasar bagi pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi ataupun hadiah.
     http://www.jmt.co.id

Pelatihan

tahap 14
Jika diperlukan, perusahaan dapat melakukan pelatihan kepada karyawan outsourcing atau bekerjasama dengan vendor. Jika bekerjasama dengan vendor, maka teknis dan biaya yang timbul harus dibicarakan terlebih dahulu.
Perusahaan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan sasaran yang ingin dicapai. Kemudian perusahaan merancang program pelatihan yang sesuai dengan sasaran tersebut. Program pelatihan meliputi penentuan metode dan materi pelatihan.
Setelah itu, perusahaan menyerahkan program pelatihan kepada vendor untuk dieksekusi.
Vendor melakukan pelatihan  di perusahaannya sendiri atau bekerjasama dengan lembaga pelatihan milik pemerintah atau swasta. Biaya yang timbul kemudian ditagihkan kepada perusahaan. Hal ini dikarenakan pelatihan dilakukan atas permintaan dan kebutuhan pihak perusahaan.
Tujuan dari pelatihan antara lain:
  1. Meningkatkan keahlian dan pengetahuan kerja.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pekerjaan.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
  4. Menurunkan jumlah kecelakaan kerja.
  5. Memperbaiki moral karyawan.
  6. Meningkatkan disiplin dan motivasi kerja.
  7. Menurunkan turnover, ketidakhadiran dan peningkatan kepuasan kerja.

Penempatan & Orientasi

tahap 13
Setelah proses rekrutmen dan seleksi selesai dilaksanakan dan karyawan baru telah dikontrak, vendor akan menugaskan pengawas lapangan untuk mengantarkan karyawan baru tersebut ke lokasi penempatannya. Formulir serah terima karyawan ditandatangani sebagai bukti penempatan karyawan baru. 

Gambar 7: Formulir Serah Terima Karyawan milik PT. Jasa Mandiri Techgraha.


Perusahaan dan vendor kemudian bekerjasama melakukan orientasi atau pengenalan karyawan baru. Kegiatan ini dilakukan di lokasi penempatan yang ditunjuk oleh perusahaan. Hal-hal yang umum diberikan pada saat orientasi antara lain:

  1. Hal-hal terkait perusahaan penempatan
    Meliputi sejarah, visi, misi, sasaran dan tujuan perusahaan, struktur organisasi, produk/jasa perusahaan, fasilitas-fasilitas dalam perusahaan, peraturan, tata tertib dan kebijakan perusahaan, buku pedoman karyawan (bila ada), prosedur K3, dsb.
  2. Tugas dan tanggung jawab karyawan
    Meliputi penjelasan mengenai lokasi kerja, uraian tugas dan tanggung jawab, jadwal kerja, peralatan kerja, hubungan dengan bagian/unit kerja lain, dsb.
  3. Perkenalan kepada supervisor/pengawas, atasan langsung di perusahaan dan rekan kerja.

Rekrutmen & Seleksi

tahap 12

Setelah mengisi dengan jelas dan lengkap formulir permintaan karyawan dan menyerahkannya kepada vendor anda, vendor akan melakukan prosedur rekrutmen dan seleksi untuk mencari karyawan sesuai dengan persyaratan yang telah anda tetapkan.

Beberapa keuntungan melakukan rekrutmen dan seleksi dengan menggunakan vendor adalah:
  1. Anda dapat berkonsentrasi pada kegiatan yang lebih penting.
  2. Anda dapat menggunakan keahlian dan jaringan yang dimiliki oleh vendor.
  3. Vendor dianggap lebih mengerti mengenai peraturan ketenagakerjaan daripada perusahaan, sehingga dapat mengurangi resiko hukum.
  4. Waktu, tempat dan biaya yang digunakan untuk iklan, seleksi dokumen, tes dan wawancara awal dapat dihemat, karena semua dilakukan oleh vendor.
  5. Nama perusahaan dan status anda yang sedang mencari karyawan baru tetap rahasia, hal ini biasanya dianggap penting oleh perusahaan-perusahaan besar untuk menghindari “hujan” lamaran, baik yang dikirim via pos maupun yang datang langsung.
Untuk mendapatkan karyawan yang tepat dan terbaik bagi perusahaan, anda harus memastikan bahwa vendor anda memiliki reputasi baik. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara.
  1. Lakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah vendor anda “memperdagangkan” kebutuhan karyawan kepada para pelamar atau tidak. Bila ya, maka dapat dipastikan bahwa vendor anda adalah vendor dengan reputasi buruk. Proses rekrutmen dan seleksi serta kualitas dari kandidat-kandidat yang nantinya dikirimkan kepada anda patut dipertanyakan karena telah melibatkan uang atau keuntungan bagi vendor yang seharusnya tidak ada.
Gambar 3: Hubungan antara Sasaran Kinerja dengan Kriteria Seleksi.
  1. Vendor yang baik memiliki komitmen kuat untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas. Hal ini dibuktikan oleh adanya prosedur standar dalam melakukan rekrutmen dan seleksi karyawan mereka. Prosedur ini mutlak dibutuhkan untuk menjaga konsistensi dan kemampuan telusur apabila karyawan yang lulus ternyata bermasalah dikemudian hari.
     
Gambar 4: Prosedur Standar Rekrutmen & Seleksi milik PT. Jasa Mandiri Techgraha
Sumber tenaga kerja yang biasa digunakan oleh PT. Jasa Mandiri Techgraha adalah:
  1. Sumber Internal
    Database pelamar, mantan karyawan dengan reputasi baik.
  2. Sumber Eksternal
    Iklan (online recruitment dan surat kabar), mailing list, rekomendasi dari karyawan atau rekan bisnis, lembaga pendidikan, organisasi professional, job expo, kerjasama dengan agen tenaga kerja.
PT. Jasa Mandiri Techgraha memiliki standar bahwa setiap permintaan satu orang karyawan oleh perusahaan, berarti PT. Jasa Mandiri Techgraha harus mengirimkan setidaknya tiga orang kandidat yang telah lulus tes dan wawancara kepada perusahaan. Setelah melakukan rekrutmen dan seleksi, vendor akan mengantarkan kandidat terpilih kepada perusahaan untuk dites lebih lanjut.

Gambar 5: Formulir Pengantar Kandidat milik PT. Jasa Mandiri Techgraha
Jika ada kandidat yang lulus, maka perusahaan mengisi formulir rekomendasi kandidat yang lulus dan dikirimkan kepada vendor. Hal ini penting sebagai bukti persetujuan perusahaan atas kandidat yang telah lulus tes dan wawancara oleh user di perusahaan dan mencegah vendor menempatkan karyawannya tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

Gambar 6: Formulir Rekomendasi Kandidat Yang Lulus milik PT. Jasa Mandiri Techgraha
Vendor akan memanggil kembali kandidat yang direkomendasikan oleh perusahaan untuk menandatangani kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berikut adalah contoh PKWT standar yang biasa digunakan oleh PT. Jasa Mandiri Techgraha.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dilampirkan dengan:
  1. Formulir persetujuan upah dan tunjangan.
  2. Pernyataan kerahasiaan.
  3. Tata tertib dan peraturan perusahaan.
  4. Dokumen-dokumen lainnya.
Setelah kontrak dilakukan, vendor akan menjelaskan mengenai berbagai hal-hal penting yang bersifat non-teknis yang perlu diketahui oleh karyawan, meliputi periode cut-off absensi, waktu pembayaran upah, rincian dan cara menghitung upah (termasuk  penjelasan mengenai potongan pajak, iuran JHT dan potongan payroll oleh bank), hak istirahat/cuti (bila ada), pelatihan yang akan diberikan, fasilitas Jamsostek dan cara menggunakannya, dsb.

 http://www.jmt.co.id

Perencanaan SDM

tahap 11 
Perusahaan yang tidak merencanakan karyawan outsourcing-nya dengan baik akan mendapatkan kenyataan bahwa karyawan outsourcing mereka tidak sesuai baik dari segi kuantitatif, kualitatif, strategi, operasional dan fungsional. Padahal, produktivitas perusahaan hanya akan meningkat apabila karyawan outsourcing yang ada merupakan karyawan-karyawan yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Tujuan dari perencanaan SDM adalah untuk:
  1. Menentukan spesifikasi dan jumlah karyawan outsourcing yang akan mengisi posisi yang akan dialihkan oleh perusahaan.
  2. Menjamin tersedianya karyawan outsourcing saat ini maupun di masa yang akan datang, menghindari kelebihan atau kekurangan jumlah karyawan, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
  3. Menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan pekerjaan.
  4. Mempermudah koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam perusahaan.
Kebutuhan akan karyawan outsourcing oleh perusahaan biasanya dilandasi oleh:
  1. Kemampuan perusahaan dalam melakukan suatu pekerjaan terhalang karena ketiadaan karyawan yang diperlukan.
  2. Perusahaan memerlukan keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh karyawan yang ada.
Sebelum anda mengirimkan kebutuhan karyawan outsourcing kepada vendor, anda harus mengetahui karyawan seperti apa yang sedang anda cari. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat deskripsi dan spesifikasi pekerjaan yang antara lain berisi tentang:
  1. Nama posisi.
  2. Rincian upah (gaji pokok, tunjangan, benefit lain).
  3. Lokasi penempatan.
  4. Atasan atau penanggung jawab karyawan.
  5. Hari dan jam kerja.
  6. Ringkasan pekerjaan dan kondisi kerja.
  7. Tanggung jawab dan tugas utama.
  8. Kualifikasi (persyaratan pendidikan, usia, status, pengalaman kerja, dsb.).
    Setelah perencanaan SDM dilakukan dan kebutuhan karyawan outsourcing telah diidentifikasi, anda dapat meminta formulir permintaan karyawan kepada vendor anda.  
    http://www.jmt.co.id

Manajemen SDM


tahap 10
Umumnya, tujuan akhir yang ingin dicapai perusahaan saat mengalihkan sebagian manajemen SDM-nya kepada vendor adalah:
  1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
  2. Peningkatan produktivitas karyawan.
  3. Peningkatan kepuasan kerja dan kualitas pelayanan kepada karyawan.
  4. Rendahnya tingkat absensi dan perpindahan karyawan.
Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan menuntut vendor outsourcing untuk dapat mengelola karyawannya secara profesional agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan SDM dengan tuntutan dan perkembangan bisnis perusahaan.
Manajemen sumber daya manusia (SDM) adalah aktivitas sistem formal yang digunakan perusahaan dalam mengelola SDM secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan perusahaan. Aktivitas ini meliputi pengembangan, penerapan dan evaluasi kebijakan, prosedur, metode serta program-program terkait SDM.
Bagus tidaknya vendor anda dalam mengelola karyawan mereka menentukan tingkat produktivitas serta disiplin kerja karyawan outsourcing yang mereka tempatkan di perusahaan anda.

Perusahaan, baik besar dengan ribuan karyawan maupun kecil dengan belasan karyawan, sama-sama memerlukan sistem manajemen SDM yang bekerja secara efektif dan efisien.

Untuk mendapatkan sistem ini, pastikan vendor anda telah memiliki dan menerapkan prosedur-prosedur standar yang telah terbukti efektif dan efisien dalam mengelola SDM. Prosedur-prosedur ini termasuk antara lain prosedur rekrutmen dan seleksi, pengenalan, penempatan dan pemberhentian, pelatihan dan pengembangan SDM, penilaian kinerja dan pengupahan.

Masa Transisi Proyek

tahap 9

Setelah selesai mengkomunikasikan keputusan melakukan outsourcing, saatnya anda perusahaan memulai proyek outsourcing. Di tahap awal ini ada beberapa hal yang harus anda lakukan:
  1. Pastikan bahwa semua karyawan yang terlibat dalam proyek outsourcing ini memahami seluruh isi dan persyaratan dalam perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani bersama.
  2. Bentuk tim khusus yang melibatkan level supervisor atau manajer dan bertanggung jawab terhadap kelancaran proses transisi ini.
  3. Semua anggota tim harus dibuatkan tugas dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan masa transisi ini.
Setiap masalah yang terjadi harus dicatat dan segera dilakukan tindakan koreksi bersama vendor anda. Setelah tim terbentuk dan siap bekerja, pastikan anda memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Bicarakan lebih mendalam bersama vendor mengenai prosedur-prosedur standar terkait kegiatan outsourcing yang akan diterapkan oleh vendor anda di perusahaan.
    Lihat apakah sesuai dan dapat diterapkan dengan baik di perusahaan anda, bila tidak lakukan penyesuaian.
  2. Beritahu vendor hal-hal apa saja yang mereka perlu mereka ketahui mengenai perusahaan anda terkait dengan pelaksanaan outsourcing. Contoh: tata tertib perusahaan, SOP-SOP teknis, kebijakan-kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dsb. Jika diperlukan, lakukan pelatihan bersama.
  3. Pastikan bahwa komunikasi antara perusahaan dan vendor dapat berlangsung dengan baik. Tentukan PIC serta nomor telp atau email yang dapat dihubungi, baik di pihak perusahaan maupun vendor. Contoh: tentukan PIC untuk bagian payroll, PIC untuk bagian penagihan, PIC untuk bagian rekrutmen, PIC untuk bagian kepersonaliaan, dsb. Hal ini penting, agar setiap masalah dapat disampaikan secara utuh dan ditangani dengan cepat.

Mengkomunikasikan Hasil Keputusan

tahap 8 

Setelah proses negosiasi terkait syarat dan ketentuan kontrak selesai dilakukan, saatnya mengkomunikasikan hasil keputusan untuk melakukan outsourcing kepada semua pihak yang terpengaruh oleh hasil keputusan.
Membuat rencana komunikasi
Buatlah rencana komunikasi yang baik agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing.
  1. Identifkasi pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul serta antisipasi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
  2. Menganalisis cara berkomunikasi yang sesuai. Komunikasi dapat dilakukan melalui rapat rutin atau khusus. Sebaiknya dilakukan secara terba-
    tas dan tertutup dengan melibatkan manajer divisi atau departemen.
  3. Memilah dengan baik hal-hal apa saja yang akan dikomunikasikan.
    a.  Posisi atau pekerjaan apa saja yang akan dialihkan dan posisi atau pekerjaan apa saja yang tidak dialihkan.
    b. Alasan mengalihkan posisi atau pekerjaan tersebut.
    c.  Perusahaan mana yang dipilih sebagai vendor outsourcing dan alasan kenapa perusahaan tersebut yang dipilih.
    d. Kapan rencana penerapan proyek outsourcing akan dimulai dan siapa penanggung jawabnya.
  4. Mencari waktu yang tepat untuk melakukan komunikasi. Komunikasi sebaiknya dilakukan paling tidak satu bulan sebelum rencana penerapan outsourcing. Hal ini agar karyawan yang diberhentikan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
  5. Mengantisipasi kemungkinan terburuk bila timbul gejolak dalam karyawan. Siapkan rencana antisipasi bersama tim security dan manajer divisi atau departemen. Hal ini untuk menghindari dampak negatif akibat kekecewaan karyawan. Perketat keamanan aset, termasuk data perusahaan.
Melakukan komunikasi kepada semua pihak yang terpengaruh oleh hasil keputusan
Mengkomunikasikan hasil keputusan untuk melakukan outsourcing kepada seluruh tingkatan, mulai dari staf hingga direktur. Komunikasikan dengan baik dan jelas, seberapa jauh pengaruh keputusan untuk melakukan outsourcing terhadap karyawan, terutama karyawan yang terpengaruh langsung oleh keputusan ini.

Bagaimana dengan masa depan mereka saat posisi mereka dialihkan nanti? Apakah mereka akan di-PHK ataukah mereka tetap dipekerjakan tetapi status hubungan kerjanya berubah menjadi karyawan outsourcing. Jika mereka diberhentikan atau tetap dipekerjakan sebagai karyawan outsourcing, bagaimana dengan hak-hak pesangon, gaji dan tunjangan mereka nanti? Apakah akan berubah atau tetap sama?
  
http://www.jmt.co.id
bisnis paling gratis